الحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقَهُ الْقُرْآنُ، أَمَّا بَعْدُ


Allah SWT berfirman: 


فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ


Artinya: maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. (Al-Kautsar ayat 2).

Dan dalam Surat Al-Hajj (22) ayat 37:


لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ


 Artinya: “Tidak akan sampai kepada Allah
 daging dan darah kurban itu, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah takwamu.”


Rosulullah Saw bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا  

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, hadits ini mauquf).



Ibadah kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul adha, yaitu pada hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah. Kata kurban secara etimologi berasal dari bahasa Arab :

قَرِبَ - يَقْرَبُ - قُرْبًا و قُرْبَانًا
yang artinya : dekat

(Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185).

Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.  

Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   

Hukum Kurban.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314

Hari Raya Iedul Adha tahun ini insyaallah akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 / 10 Dzulhijjah 1444 H

Kami panita Qurban Masjid Jami'Darrul Muttaqien
Siap Menerima dan  Menyalurkan Hewan Qurban baik Sapi ataupun Kambing
Dan untuk memudahkan Kaum Muslimin maka panita juga menyediakan Qurban secara Kolektif satu ekor sapi untuk 7 orang dengan Biaya Rp 3.500.000 /1Orang

Berikut data Yang sudah masuk pada kami :

1.A/n.Alm Hj.Nasih Bin Alm H Japlun.RT 003/04✔️

2.Ayam bakar Mas Mus RT 003/04 ✔️

3. H. Sakim RT 003/04 ✔️

4.H Jebil RT 007/05 ✔️

5.H Diran RT 003/04 ✔️

6.Bp.Nanang RT 001/05✔️

7.Susilo RT 003/04 ✔️


*Sapi ke 2*

1. Hamba Allah 

Perum FM 2.


*Sapi ke-3*

1.Agung Pamudjo RT 001/05 ✔️

2.ibu Umiyati RT 003 /04

3.

4.

5.

6.

7.



*Daftar bagi yang ingin berqurban kambing* 

1.Bp.Ragil RT 003/04

2.Bp.Sumino .Ganceng .

3. Finka  RT 003/04

4.H  Kotong  Bin H Sairin

5.Alm Sumitro Bin Dulasis


Kami menyadari besarnya keinginan Jama'ah Masjid Jami'Darrul Muttaqien untuk berqurban namun tidak semua orang mampu untuk membeli Hewan Qurban oleh karena itu

Sesuai dengan Qoidah Usul fiqh :


مَالَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Mâ lâ yudroku kulluh la yutroku kulluh


"Apa yang tidak sanggup  dikerjakan semuanya jangan ditinggalkan semuanya"

Allah SWT berfirman: 


 فَٱتَّقُواْ ٱللَٰهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ
 

Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu (QS at-Taghabun [64]: 16).

Jika Kaum Muslimin belum bisa Berqurban
Maka kami mengajak untuk berpartisipasi
Dalam pelaksanaan Syiar Penyembelihan Hewan Qurban, Masjid Jami'Darrul Muttaqien
untuk Operasional Pelaksanaan Qurban
Ataupun Konsumsi dan distribusi selama pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban
Berapa rupiah pun yang Anda Infakan untuk Syiar Islam pelaksanaan qurban akan kami terima

Dalam Firman Allah SWT disebutkan :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Untuk Info Lengkap silakan Hubungi Nomor Telp/ Wa Panita Qurban berikut ;


1. Eko Raharjo : 0821-2707-9720

2. Alfiansyah    : 0815-4344-6354


Wa_allahu muafiq ila aqwami Thariq
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa Barokatuhu